PENGUMUMAN CPNS ITK TAHUN 2018

by | Sep 22, 2018 | Berita-ITK

PENGUMUMAN

NOMOR : 7110/IT10.R/KP.01/2018

TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)

INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2018, Institut Teknologi Kalimantan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Institut Teknologi Kalimantan, dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:

I. NAMA JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH FORMASI, DAN RENCANA PENEMPATAN

A. Jumlah alokasi formasi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Institut Teknologi Kalimantan Tahun Anggaran 2018, sebanyak 89, yang terdiri dari :

1. Formasi Dosen sebanyak 80; dan
2. formasi Tenaga Kependidikan sebanyak 9.

B. Nama jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah dan jenis formasi, dan rencana penempatan sebagaimana tersebut dalam daftar terlampir (Lampiran I).

II. PERSYARATAN

A. PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Sehat Jasmani dan Rohani;
3. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polri atau TNI;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI;
7. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat pelamaran;
8. Tidak sedang menempuh pendidikan dan/atau pelatihan, dengan memperoleh beasiswa dengan perjanjian ikatan dinas/wajib kerja; dan
9. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan institusi/lembaga/perusahaan/ perguruan tinggi;
10. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

B. PERSYARATAN KHUSUS

1. Formasi Umum
a. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan :

1) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan.
2) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Direktorat Jenderal DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti).

b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ijazah :

1) Untuk formasi jabatan Dosen, minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
2) Untuk formasi jabatan selain Dosen, minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).

2. Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)

a. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan :

1) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh BANPT pada saat kelulusan. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dibuktikan dengan keterangan Dengan Pujian (Cumlaude) pada ijazah atau transkrip nilai.
2) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).

b. Khusus untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) dari Direktur Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti.

3. Formasi Disabilitas

a. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan :

1) Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan.
2) Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).

b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).

c. Penyandang Disabilitas dinyatakan memenuhi persyaratan apabila memenuhi seluruh kriteria:

1) Dapat melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
2) Mampu melaksanakan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan ide/gagasan dan diskusi;
3) Mampu berjalan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.

III. TATA CARA PENDAFTARAN

A. PENDAFTARAN ONLINE

1. Pelamar melakukan pendaftaran secara online pada laman https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 28 September 2018 dengan mengisi data sesuai data kependudukan yang tertera pada KTP dan/atau KK. Registrasi online ditutup pada tanggal 8 Oktober 2018.
2. Tata cara pendaftaran secara online mengikuti petunjuk sebagaimana tercantum pada laman https://sscn.bkn.go.id.

B. PENGIRIMAN BERKAS LAMARAN

1. Pengiriman berkas lamaran diatur sebagai berikut :
a. Berkas lamaran yang diunggah di SSCN yaitu :

1) Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
2) Pas Photo dengan latar belakang warna merah. Pelamar yang mengunggah foto dengan latar belakang warna berbeda, dinyatakan gugur;
3) KTP yang masih berlaku;
4) Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti (khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri);
5) Fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
6) Fotokopi sertifikat akreditasi program studi. Khusus pelamar formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) disamping fotokopi sertifikat akreditasi program studi juga mengunggah sertifikat akreditasi perguruan tinggi;

b. Berkas lamaran yang dikirim ke Panitia Seleksi Kemenristekdikti yaitu:

1) Asli hasil cetakan (print-out) Kartu Pendaftaran SSCN 2018 yang telah ditandatangani pelamar;
2) Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
3) Pas Photo dengan latar belakang warna merah. Pelamar yang mengirim foto dengan latar bekang warna berbeda, dinyatakan gugur;
4) Fotokopi KTP yang masih berlaku;
5) Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang :

i. Ijazah pendidikan terakhir yang sesuai dengan syarat jabatan;
ii. Ijazah S-1/D-IV, khusus bagi pelamar untuk jabatan Dosen Asisten Ahli;
iii. Ijazah S-1/D-IV dan S-2/Spesialis, khusus bagi pelamar untuk jabatan Dosen Lektor;

6) Fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
7) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;
8) Fotokopi sertifikat akreditasi Program Studi dari BAN-PT yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
9) Fotokopi sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi dari BAN-PT yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan, khusus bagi pelamar formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
10) Surat Keputusan/Keterangan penyetaraan dari Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti yang menyatakan lulus dengan predikat lulusan terbaik dengan pujian (cumlaude), khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang melamar pada formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
11) Surat Keterangan jenis dan tingkat disabilitas yang ditandatangani oleh dokter yang dibuat menurut format pada Lampiran II, khusus bagi pelamar formasi khusus disabilitas (dapat diunduh di : cpns.ristekdikti.go.id);
12) Bagi pelamar formasi khusus disabilitas, dalam rangka memastikan kesesuaian antara kriteria disabilitas dengan kondisi fisik pelamar, wajib menyertakan surat keterangan dari dokter pemerintah (Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas) yang menyatakan bahwa kondisi fisik pelamar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Formulir surat keterangan dokter dibuat menurut format sebagaimana tersebut pada Lampiran III (dapat diunduh di : cpns.ristekdikti.go.id).

2. Berkas lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf b, dimasukkan dalam map dengan warna pembeda:

a. warna hijau untuk pelamar D-IV atau S-1;
b. warna merah untuk pelamar S-2..

3. Pengiriman berkas lamaran:

a. Map yang berisi berkas lamaran sebagaimana angka 2 (dua), dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan dikirim ke Panitia Seleksi Pengadaan CPNS, Kemenristekdikti melalui PO BOX 3700 JKP 10037 paling lambat tanggal 11 Oktober 2018;
b. Pada sudut kanan atas amplop cokelat, wajib mencantumkan kode jenis formasi yaitu:

1) Huruf “A” untuk jenis formasi Umum;
2) Huruf “B” untuk jenis formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
3) Huruf “D” untuk jenis formasi Disabilitas.

IV. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI

A. TAHAPAN SELEKSI

1. Seleksi Administrasi

a. Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka romawi II dan III;
b.Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan di laman https://sscn.bkn.go.id dan https://cpns.ristekdikti.go.id pada tanggal 18 Oktober 2018;
c. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. SKD dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT);
b. SKD dilaksanakan di lokasi sesuai wilayah yang dipilih pelamar pada saat melakukan pendaftaran online;
c. Materi SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi;
d. Jumlah peserta yang dinyatakan lulus SKD paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi;
e. Dalam hal tidak ada pelamar formasi khusus yang lulus SKD, maka alokasi formasi khusus tersebut ditambahkan ke formasi umum pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan rencana penempatan yang sama;
f. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas (passing grade) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018;
g. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

a. SKB untuk jabatan Dosen terdiri dari:

1) Praktik mengajar dengan bobot 25%;
2) Wawancara dengan bobot 20%;
3) Tes Potensi Akademik sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan bobot 40%;
4) Tes kesehatan dengan bobot 15%.

b. SKB untuk jabatan selain Dosen:

1) Menggunakan CAT

i. Tes Potensi Akademik sesuai dengan kualifikasi pendidikan menggunakan CAT dengan bobot 60%;
ii. Wawancara dengan bobot 25%;
iii. Tes kesehatan dengan bobot 15%.

2) Menggunakan media lain

i. Tes Potensi Akademik sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan bobot 60%;
ii. Wawancara dengan bobot 25%;
iii. Tes kesehatan dengan bobot 15%.

c. Informasi terkait media yang digunakan untuk pelaksanaan tes potensi akademik SKB akan disampaikan kemudian.
d. SKB dilaksanakan di Unit Kerja penempatan yang dituju (ITK).

B. JADWAL SELEKSI*)

NO.TANGGALKEGIATAN

1.

19 SeptemberPengumuman Pengadaan CPNS

2.

28 September s.d. 8 Oktober 2018Pendaftaran

3.

28 September s.d. 11 Oktober 2018Pelamaran/Pengiriman Berkas

4.

18 Oktober 2018Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

5.

23 Oktober s.d. 22 November 2018SKD
6.27 November 2018Pengumuman Hasil SKD
7.3 s.d. 8 Desember 2018SKB
8.18 Desember 2018Pengumuman kelulusan Akhir
9.22-31 Desember 2018Pemberkasan

*) Jadwal bersifat tentatif, menyesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan Panselnas

V. PENETAPAN KELULUSAN

1. Peserta dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB;
2. Bobot nilai SKD dan SKB yaitu : 40% : 60%;
3. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Panselnas;
4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah peserta dengan ranking tertinggi sesuai dengan jumlah formasi masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan;
5. Keputusan Ketua Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.

VI. PEMBERKASAN

1. Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas/dokumen dalam rangka pengangkatan sebagai CPNS ke masing-masing unit kerja yang dilamar;
2. Berkas/dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diumumkan pada saat pengumuman kelulusan akhir.

VII. KETENTUAN LAIN

1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan/persyaratan seleksi yang ditetapkan.
2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak benar/sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
3. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.
4. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi kemudian mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
5. Bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.
6. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, tetapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dibutuhkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka status kelulusan yang bersangkutan dibatalkan.
7. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP ternyata kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.
8. Pelayanan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kemenristekdikti Tahun 2018 dapat melalui Telepon 1500661 pada hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB atau dapat menghubungi call center masing-masing Unit Kerja penempatan.
9. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi terkait dengan seleksi CPNS Kemenristekdikti pada laman http://cpns.ristekdikti.go.id. atau http://ristekdikti.go.id.
10. Seluruh tahapan seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
11. Pelamar dimohon untuk mewaspadai tawaran/janji dari oknum tertentu yang mengatasnamakan Kemenristekdikti yang menjanjikan dapat membantu untuk diangkat menjadi CPNS serta dimohon untuk melaporkan hal tersebut kepada Panitia Seleksi.

Balikpapan, 20 September 2018
Rektor,

ttd

Prof. Dr. Ir. Sulistijono, DEA.
NIP 196203261987011001

Informasi lanjut klik :

>>> Pengumuman CPNS ITK 2018 atau

>>> https://cpns.ristekdikti.go.id/

 

 

 

Bagikan Yuk :
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
Skip to content