APA ITU UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) ?
Biaya kuliah di ITK dinamakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mulai tahun akademik 2013/2014, biaya pendidikan mahasiswa baru jalur SNMPTN dan SBMPTN menggunakan satu komponen biaya yaitu Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semua program studi. UKT telah diatur dalam Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 dan Nomo3 73 Tahun 2014.
BIAYA KULIAH DI ITK DARI JALUR SNMPTN DAN SBMPTN
Setelah mahasiswa baru dinyatakan lolos diterima di ITK Jalur SNMPTN dan Jalur SBMPTN, mahasiswa tersebut diwajibkan menyerahkan berkas-berkas seperti: bukti rekening listrik, air, penghasilan orang tua, kepemilikan kendaraan, dan lainnya yang hasilnya nanti menjadi pertimbangan pada penentuan kategori/golongan berapa mahasiswa baru tersebut membayar UKT:
- Jika dia dinyatakan pada kategori 1, berarti dia hanya bayar 500 ribu rupiah per semester;
- Jika dia dinyatakan kategori 2, berarti bayar UKT nya 1 juta rupiah per semester, dan seterusnya.
NILAI KATEGORI, INDEKS KEMAMPUAN EKONOMI ORANG TUA, DAN TARIF UKT DAPAT DILIHAT PADA TABEL BERIKUT:
KATEGORI UKT | TARIF UKT | PROGRAM STUDI |
KATEGORI I | Rp. 500.000,- | Fisika, Matematika, Teknik Mesin, Perencanaan Wilayah Kota, Teknik Sipil, Teknik Perkapalan, Teknik Elektro, Teknik Kimia, Teknik Material dan Metalurgi, Sistem Informasi, Informatika, Teknik Industri, Teknik Lingkungan, Teknik Kelautan |
KATEGORI II | Rp. 1.000.000,- | idem |
KATEGORI III | Rp. 2.000.000,- | idem |
KATEGORI IV | Rp. 4.000.000,- | idem |
KATEGORI V | Rp. 6.000.000,- | idem |
KATEGORI VI | Rp. 8.000.000,- | idem |
KATEGORI VII | Rp. 9.000.000,- | idem |
KATEGORI VIII | Rp. 9.500.000,- | Matematika |
KATEGORI VIII | Rp. 10.000.000,- | Fisika, Perencanaan Wilayah Kota, Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Kimia, teknik Material dan Metalurgi, Sistem Informasi, Informatika, Teknik Lingkungan, Teknik Kelautan, Teknik Industri |
KATEGORI VIII | Rp. 12.000.000,- | Teknik Mesin, Teknik Perkapalan |
BIAYA KULIAH DI ITK DARI JALUR UJIAN MANDIRI ITK
Biaya pendidikan jalur Seleksi Mandiri (SM ITK) mengikuti ketentuan yang ditetapkan ITK, yaitu terdiri dari Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mahasiswa yang diterima melalui Jalur Mandiri tidak dapat mengajukan keringanan uang kuliah (SPI dan UKT).
Besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang dibayarkan satu kali ketika daftar ulang, sesuai dengan program studi terkait yaitu minimal sebesar:
NO | PROGRAM STUDI | NOMINAL |
1 | MATEMATIKA | Rp. 15.000.000,00 |
2 | SISTEM INFORMASI | Rp. 25.000.000,00 |
3 | INFORMATIKA | Rp. 25.000.000,00 |
4 | FISIKA | Rp. 15.000.000,00 |
5 | TEKNIK PERKAPALAN | Rp. 20.000.000,00 |
6 | TEKNIK MESIN | Rp. 25.000.000,00 |
7 | TEKNIK ELEKTRO | Rp. 20.000.000,00 |
8 | TEKNIK KIMIA | Rp. 20.000.000,00 |
9 | TEKNIK INDUSTRI | Rp. 25.000.000,00 |
10 | TEKNIK SIPIL | Rp. 25.000.000,00 |
11 | PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA | Rp. 25.000.000,00 |
12 | TEKNIK METERIAL DAN METALURGI | Rp. 20.000.000,00 |
13 | TEKNIK LINGKUNGAN | Rp. 20.000.000,00 |
14 | TEKNIK KELAUTAN | Rp. 15.000.000,00 |
KAPAN PEMBAYARAN UKT DILAKUKAN?
Pembayaran UKT dilakukan setiap awal semester (tercantum pada kalender akademik) sebelum memulai kegiatan perwalian/Formulir Rencana Studi (FRS), melalui bank yang ditunjuk, yakni BNI.