HASIL AKHIR SELEKSI PEGAWAI TIDAK TETAP NON PNS DI LINGKUNGAN INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN TAHUN 2020

by | Nov 9, 2020 | Pengumuman

PENGUMUMAN

Nomor : 1151/IT10/KP.02/2020

TENTANG

HASIL AKHIR SELEKSI PEGAWAI TIDAK TETAP NON PNS

DI LINGKUNGAN INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN

TAHUN 2020

 

Berdasarkan hasil seleksi wawancara dan microteaching yang telah dilaksanakan pada 26 Oktober – 5 November 2020 dan Rapat Pleno Pimpinan Institut Teknologi Kalimantan dan Pewaancara, maka bersama ini diumumkan hasil akhir sebagai berikut:

  1. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Pegawai Tidak Tetap Non PNS adalah sebagai berikut:
  2. Peserta yang memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi;
  3. Peserta yang memenuhi nilai wawancara dan microteaching;
  4. Peserta yang memiliki keterangan “L” (LULUS) pada kolom keterangan.
  5. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Pegawai Tidak Tetap Non PNS adalah sebagai berikut:
  6. Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi atau peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi;
  7. Peserta yang tidak memenuhi nilai wawancara dan microteaching;
  8. Peserta yang memiliki keterangan “TL” (TIDAK LULUS) atau “TH” (TIDAK HADIR) pada kolom keterangan.
  9. Hasil Akhir Seleksi Pegawai Tidak Tetap ITK adalah sebagaimana Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
  10. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Akhir, wajib melaksanakan pemberkasan pada rentang waktu 9-14 November 2020 dengan berkas/dokumen persyaratan sebagai berikut:
  11. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (file pdf)
  12. File Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Puskesmas/Klinik.

Berkas/dokumen di atas diunggah ke http://bit.ly/unggahSKCK-SS

  1. Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Akhir, mulai aktif bekerja pada 16 November 2020.
  2. Lain-lain
  3. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan.
  4. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
  5. Beberapa pelamar dipindahkan formasi oleh panitia dengan alasan memenuhi kebutuhan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
  6. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Tidak Tetap maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Pegawai Tidak Tetap.
  7. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Pegawai Tidak tetap TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
  8. Penetapan/keputusan hasil akhir bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

 

Balikpapan, 9 November 2020

Rektor,

ttd

Prof. Ir. Budi Santosa, M.S., Ph.D

NIP 196905121994021001

 

 

DOWNLOAD FILE PENGUMUMAN DISINI

 

 

 

Bagikan Yuk :
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
Skip to content