Detail Berita

Informasi Bantuan Biaya Pendidikan Gratispol 2025 untuk Mahasiswa Lama ITK

Humas ITK 3 Desember 2025 12.00 4,648 kali dilihat
Example_News.webp
Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini:

Menindaklanjuti program Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Lama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Gratispol) Tahun 2025 yang diperuntukan bagi mahasiswa lama program pendidikan jenjang Sarjana (S1) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 dan berasal dari Kalimantan Timur dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mahasiswa yang dapat diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) adalah mahasiswa yang berasal dari Kalimantan Timur, belum menerima beasiswa lain, memenuhi syarat penerima Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan bersedia diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) oleh ITK;


2. Mahasiswa yang bersedia diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) wajib mengisi formulir kesediaan melalui laman https://s.itk.ac.id/bersediagratispol paling lambat pada tanggal 19 Desember 2025 kemudian wajib melakukan pendaftaran secara mandiri melalui website https://gratispol.kaltimprov.go.id  paling lambat tanggal 10 Januari 2026;


3. Mahasiswa yang berasal dari Kalimantan Timur, belum menerima beasiswa lain dan memenuhi syarat penerima Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) tetapi tidak mengisi formulir kesediaan dianggap tidak bersedia diusulkan sebagai penerima Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) oleh ITK;


4. Mahasiswa yang diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) akan diseleksi oleh Tim Gratispol Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan;


5. Mahasiswa yang bersedia diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) dibebaskan membayar UKT pada semester genap 2025/2026 sesuai batas maksimal Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;

Contoh: Muhammad mahasiswa Prodi Fisika dengan batas maksimal bantuan UKT dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 5.000.000 dan besaran UKT di ITK sebesar Rp 2.000.000, maka Muhammad dibebasakan membayar UKT pada semester genap 2025/2026


6. Mahasiswa dengan besaran UKT melebihi batas maksimal Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) wajib membayar selisih UKT sesuai jadwal pembayaran UKT pada tanggal 2-13 Februari 2026;

Contoh: Muhammad mahasiswa Prodi Fisika dengan batas maksimal bantuan UKT dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 5.000.000 dan besaran UKT di ITK sebesar Rp 8.000.000, maka Muhammad membayar selisih UKT sebesar Rp 3.000.000 pada semester genap 2025/2026;


7. Mahasiswa yang diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) oleh ITK akan dilakukan verifikasi dan ditetapkan sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;


8. Dalam hal adanya perubahan syarat atau ketentuan calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, maka syarat atau ketentuan tersebut yang dinyatakan berlaku.

Link Detail Pengumuman Gratispol (PDF) : Pengumuman_gratispol

Berita Terbaru

Example_News.webp Program Akademik

ITK Siapkan Matrikulasi dan Tes Bahasa Inggris bagi Mahasiswa Baru 2026

Mahasiswa Baru ITK 2026 Wajib Mengikuti Matrikulasi dan IAET

Example_News.webp Diktisaintek Berdampak
Example_News.webp Berita

Pemilihan Rektor ITK 2026–2030 Masuki Tahap Baru, Empat Bacarek Lolos Seleksi Administrasi

Empat Bakal Calon Rektor ITK Periode 2026–2030 Lolos Seleksi Administrasi

a few mins ago
Butuh Bantuan? Tanya Kami