SIM KELILING HADIR DI ITK

by | Oct 10, 2019 | Berita-ITK

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada masyarakat yang memenuhi peryaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Untuk memberikan layanan jasa yang mudah, Polres Balikpapan menyediakan layanan SIM Keliling bagi warga di Kota Balikpapan yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pelayanan SIM Keliling oleh Satlantas Balikpapan kali ini hadir di Aula Gedung A Kampus ITK, pada Rabu 09 Oktober 2019 dari Jam 08.00-14.00 WITA. Fasilitas SIM Keliling ini hanya sebatas perpanjangan SIM bukan membuat SIM karena dalam pembuatan SIM terdapat SOP yang pengerjaannya dilaksanakan di Kantor Kepolisian seperti test praktik dan test tulis. Selain itu tersedia fasilitas pemeriksaan kesehatan. Tarif yang dipungut perpanjangan SIM, untuk SIM A sebesar Rp 80.000, SIM C sebesar Rp 75.000 dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000,-.

Persyaratan yang dibutuhkan ialah SIM Lama, Fotokopi E-KTP jika tidak ada bisa KTP Sementara dan biaya perpanjangan SIM. Menurut Danu salah satu customer di SIMLING   Proses perpanjangan SIM yang ia lalui, pertama ia menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan, kemudian mendaftar perpanjangan dibagian loket dilanjutkan dengan tes kesehatan meliputi mata, tinggi badan dan berat badan. Setelah itu foto ulang, cek sidik jari dan mengisi formulir data pengajuan perpanjangan SIM dan diberikan kepada petugas lalu SIM yang baru pun jadi.

“Saya senang dan puas adanya pelayanan SIMLING ini, karena pelayanannya ramah walaupun saya cukup menunggu saya merasa tidak masalah akan hal itu, saya sangat di permudah adanya pelayanan ini, SIM yang saya dapatkan pun baru dan saya sangat suka tampilan desain terbarunya karena data dirinya sangat simpel dan tidak banyak tulisan. Pak polisi di SIMLING juga mengatakan ke saya kalau masa berlaku SIM ialah 5 Tahun untuk memverifikasi  data yang terdapat di SIM tersebut, apakah masih sesuai” imbuh Danu.

 

Tim Humas|KNK

Bagikan Yuk :
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
Skip to content