TATA TERTIB SILATURAHMI, PENGENALAN, INFORMASI DAN EDUKASI TENTANG AKSI MAHASISWA (SPIn dan ETAM) INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN TAHUN 2020

by | Sep 4, 2020 | Pengumuman

TATA TERTIB

SILATURAHMI, PENGENALAN, INFORMASI DAN

 EDUKASI TENTANG AKSI MAHASISWA (SPIn dan ETAM)

INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN

TAHUN 2020

PENGERTIAN UMUM

 

BAGIAN I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPA
T

 

NAMA

Kegiatan ini bernama Silaturahmi, Pengenalan Informasi dan Edukasi Tentang Aksi Mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan tahun 2020, yang selanjutnya disebut SPIn ETAM 2020

 


WAKTU KEGIATAN

SPIn ETAM 2020 dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 11 September 2020

 


TEMPAT PELAKSANAAN

Seluruh Rangkaian kegiatan SPIn ETAM 2020 akan dilaksanakan secara daring dengan media video conference Google meet dan Zoom

 

BAGIAN II

KEPESERTAAN

 

PESERTA

Peserta SPIn ETAM 2020 adalah seluruh mahasiswa baru Institut Teknologi Kalimantan angkatan 2020 yang selanjutnya disebut peserta

 

 

BAGIAN III
MATERI

 

  1. Materi adalah interaksi antara pembicara dan pemateri dengan peserta dalam durasi tertentu untuk penyampaian materi, evaluasi, pembukaan, dan penutupan SPIn ETAM 2020.
  2. Durasi materi adalah waktu yang digunakan untuk penyampaian materi.

 

BAGIAN IV
PEMBICARA
DAN PEMATERI

  1. Pembicara dan Pemateri bertugas  memimpin sesi materi.
  2. Pembicara dan pemateri adalah orang yang memberikan materi dan ditemani oleh seorang fasilitator.
  3. Pembicara dan pemateri dapat berasal dari rektorat, dosen, tenaga kependidikan, badan/organisasi profit dan non profit, Instansi pemerintahan, dan mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan.
  4. fasilitator adalah orang yang membantu memfasilitasi jalannya penyampaian materi.

 

 

 

PERATURAN DAN TATA TERTIB

 

BAGIAN I
PRESENSI PESERTA

  1. Peserta SPIn ETAM 2020 wajib datang mengikuti materi dan harus berada dalam ruang Google meet/Zoom maksimal 15 menit sebelum materi dimulai, menyesuaikan dengan zona waktu di masing-masing daerah peserta.
  2. Jika peserta terlambat mengikuti materi, wajib mengkonfirmasi kepada LO tiap gugus secara sopan dan dengan keterangan yang jelas.
  3. Peserta memasuki ruang video conference secara teratur dengan media yang telah ditetapkan dan dengan arahan dari LO tiap gugus.
  4. Jika menemui kendala pada perangkat atau jaringan internet sebelum dan saat materi berlangsung, wajib mengkonfirmasi kepada LO tiap gugus secara sopan dan jelas.

 

BAGIAN II
ABSENSI PESERTA

Peserta dianggap absen apabila :

  1. Tidak hadir saat materi tanpa ada keterangan yang jelas.
  2. Meninggalkan materi tanpa mendapatkan izin dari LO untuk meninggalkan sesi.

 

BAGIAN III
KEWAJIBAN PESERTA

 

KEWAJIBAN

  1. Mempersiapkan dan menyediakan perangkat elektronik berupa laptop/handphone atau perangkat lainnya untuk mengikuti video conference seluruh materi SPIn ETAM 2020 dengan media Google meet dan Zoom secara mandiri.
  2. Jika saat mengikuti materi mengaktifkan fitur kamera dan microphone, peserta wajib memastikan berada di tempat kondusif dan terhindar dari lalu lintas manusia erta gangguan suara yang dapat mengganggu ketertiban kegiatan.
  3. Saat ingin menyampaikan pendapat baik melalui microphone atau kolom chat saat sesi diskusi berlangsung, wajib mengikuti prosedur dengan menyebutkan nama, NIM, program studi dan pertanyaan atau pendapat yang ingin disampaikan secara sopan,singkat dan jelas.
  4. Mengerjakan resume materi yang diberikan setiap harinya mengikuti format yang telah diberikan dan dikumpulkan keesokan hari sesuai arahan dan instruksi LO dari tiap gugus.
  5. Mengerjakan tugas lainnya yang diberikan dengan baik.

 

 

 

LARANGAN

  1. Dilarang meninggalkan ruang video conference saat sesi materi berlangsung dengan durasi yang sangat lama tanpa keterangan yang jelas kecuali mendapat izin dari LO.
  2. Dilarang berkata yang menyinggung SARA dan berkata kotor atau mengumpat selama kegiatan berlangsung.
  3. Dilarang mengonsumsi makanan berat saat sesi materi, kecuali telah diizinkan oleh LO.
  4. Dilarang mengenakan dan memperlihatkan bagian tubuh yang terdapat tattoo, mengenakan tindik bagi mahasiswa putra, mengenakan cat rambut bagi mahasiswa putra dan putri serta make up yang mencolok.
  5. Dilarang merokok, meminum minuman keras, memperlihatkan senjata tajam, senjata api, dan segala bentuk benda berbahaya lainnya selama berada dalam sesi materi.
  6. Dilarang membuat, memperbanyak, menyebarluaskan dan menyiarkan konten dan segala hal yang berkaitan dengan pornografi serta menyebarkan atau mempublikasikan rekaman kegiatan SPin ETAM tanpa izin dan persetujuan ITK.
  7. Dilarang menggunakan penutup wajah meliputi penggunaan topeng, cadar dan burqa

 


PAKAIAN PESERTA

Peserta Pria :

  1. Memakai kemeja lengan panjang berwarna putih, tidak bermotif, tidak ketat, tidak transparan, rapi dan sopan.
  2. Memakai celana kain panjang polos, tidak bermotif, warna hitam, bukan cutbray, bukan skinny jeans tidak transparan dan tidak ketat.
  3. Memakai dasi warna hitam model standar, bukan dasi kupu-kupu.
  4. Memakai ikat pinggang warna hitam polos dengan gesper standar (gesper jenis frame atau plat tidak bermotif).
  5. Memakai name tag kegiatan SPIn ETAM 2020 yang disematkan di dada kiri dan harus terlihat saat kegiatan berlangsung.
  6. Tidak memakai aksesoris selain jam tangan dan kacamata.
  7. Peserta diwajibkan untuk memperlihatkan wajah pada saat kegiatan berlangsung.

 

Peserta Wanita diwajibkan:

  1. Memakai kemeja lengan panjang berwarna putih, tidak bermotif, tidak ketat, tidak transparan, rapi dan sopan.
  2. Bagi yang berjilbab, wajib mengenakan jilbab kain segi empat polos menutup dada, berwarna putih, tidak berenda, dan tidak transparan.
  3. Bagi yang tidak berjilbab, memakai dasi warna hitam model standar, bukan dasi kupu-kupu, rambut disisir, diikat dan dikuncir rapi.
  4. Memakai name tag kegiatan SPIn ETAM 2020 yang disematkan di dada kiri dan harus terlihat saat kegiatan berlangsung.
  1. Memakai ikat pinggang warna hitam polos dengan gesper standar (gesper jenis frame atau plat tidak bermotif).
  2. Rok panjang berbahan kain warna hitam tidak ketat, tidak transparan, tidak bermotif dan rapi.
  3. Tidak memakai aksesoris selain bros sederhana (bagi yang berjilbab), jam tangan, dan kacamata.
  1. Peserta diwajibkan untuk memperlihatkan wajah saat kegiatan berlangsung.

 

 

KETERTIBAN

  1. Menghormati dan menghargai pembicara, pemateri dan seluruh panitia SPIn ETAM 2020 selama kegiatan berlangsung.
  2. Menjaga etika dan kesopanan selama materi dan kegiatan berlangsung.
  3. Dilarang berkata dan bertindak yang menyinggung SARA.
  1. Mengikuti petunjuk dan instruksi dari panitia terhadap jalannya kegiatan.
  2. Memperhatikan materi yang disampaikan selama kegiatan berlangsung.
  3. Menjaga kekondusifan selama materi berlangsung.
  4. Menggunakan pakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan.
  1. Mematuhi seluruh peraturan dan tata tertib SPIn ETAM 2020.

 

BAGIAN IV

PERIZINAN

 

MENINGGALKAN MATERI

  1. Peserta berhak izin meninggalkan materi untuk kepentingan tertentu.
  2. Lama izin adalah maksimal 15 menit terkecuali untuk keadaan mendesak dan dalam jangka waktu yang lama.
  3. Peserta yang telah menyelesaikan kepentingannya wajib kembali memasuki sesi materi sesuai ketentuan yang ditetapkan.

 


TIDAK MENGIKUTI SESI MATERI

  1. Peserta tidak diperbolehkan untuk tidak mengikuti sesi materi kecuali dengan keadaan yang mendesak.
  1. Peserta diperbolehkan untuk tidak mengikuti sesi materi karena sakit dan alasan mendesak lainnya.
  2. Untuk peserta yang sakit dan tidak bisa mengikuti kegiatan diwajibkan membawa surat izin asli dari dokter, maksimal 2 hari setelah kegiatan.

 

BAGIAN V
HAK PESERTA

  1. Menerima materi dari awal hingga akhir kegiatan SPIn ETAM 2020.
  2. Menerima seluruh fasilitas yang diberikan oleh Institut Teknologi Kalimantan.
  3. Mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan dengan sopan dan jelas.
  4. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  5. Diperbolehkan untuk mengonsumsi makanan ringan dan minuman saat materi.

 

 

 

BAGIAN VI

PELANGGARAN

 

KATEGORI PELANGGARAN

  1. Pelanggaran ringan yang selanjutnya disingkat (Ringan). Dengan bentuk hukuman berupa teguran tertulis, lisan, serta pernyataan tidak puas.
  2. Pelanggaran sedang yang selanjutnya disingkat (Sedang). Dengan bentuk hukuman membuat karya tulis ilmiah 2 halaman sesuai dengan format yang ditentukan.
  3. Pelanggaran berat yang selanjutnya disingkat (Berat). Dengan bentuk hukuman membuat video terkait tema/materi acara dan jika dilakukan sebanyak 2 kali tidak akan mendapatkan setifikat lulus SPIn ETAM 2020.

 

 

BAGIAN VII

SANKSI

 

SANKSI ATAS PELANGGARAN LARANGAN

  1. Meninggalkan ruang video conference saat sesi materi berlangsung dengan durasi yang sangat lama, secara berulang, tanpa keterangan yang jelas serta tidak mendapatkan izin dari LO gugus ( Sedang ).
  2. Datang terlambat melebihi 15 menit pada saat sesi materi ( Ringan ).
  3. Bertutur kata yang menyinggung SARA dan berkata kotor atau mengumpat selama kegiatan berlangsung ( Sedang ).
  4. Mengonsumsi makanan berat saat sesi materi berlangsung, diluar jam istirahat dan tanpa izin dari LO (Ringan).
  5. Menggunakan perhiasan secara berlebihan selama kegiatan berlangsung ( Ringan ).
  6. Merokok, meminum minuman keras, memperlihatkan senjata tajam, senjata api, dan segala bentuk benda berbahaya lainnya selama berada dalam sesi materi ( Berat ).
  7. Membuat, memperbanyak, menyebarluaskan dan menyiarkan konten dan segala hal yang berkaitan dengan pornografi ( Berat ).

 

SANKSI ATAS PELANGGARAN PAKAIAN PESERTA

  1. Melanggar ketentuan pakaian yang telah ditetapkan ( Ringan ).
  2. Peserta yang melanggar wajib mengganti pakaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

SANKSI ATAS PELANGGARAN KETERTIBAN

  1. Melanggar poin-poin pelaksanaan ketertiban oleh peserta pada bagian III yang telah disebutkan ( Ringan ).
  2. Jika pelanggaran dirasa merugikan beberapa pihak, dilakukan secara berulang dan dalam jangka waktu yang lama, peserta yang melanggar wajib membuat surat permohonan maaf untuk seluruh elemen SPIn ETAM 2020.

 

 

SANKSI ATAS  PELANGGARAN MENINGGALKAN MATERI

  1. Izin melebihi 15 menit tanpa adanya konfirmasi kepada LO ( Berat ).
  2. Izin melebihi 15 menit dengan konfirmasi kepada LO tetapi tidak dalam kondisi yang mendesak ( Sedang ).

 

 

SANKSI ATAS  PELANGGARAN TIDAK MENGIKUTI MATERI

  1. Meninggalkan sesi materi tanpa keterangan dan konfirmasi yang jelas kepada LO (Sedang). Sanksi wajib membuat surat izin dan rangkuman tentang materi yang ditinggalkan, dengan format yang telah ditetapkan.
  2. Tidak diperkenankan melakukan plagiarisme terhadap pengerjaan rangkuman.
  1. Jika peserta tidak membuat surat izin dan rangkuman serta terdapat melakukan plagiarisme pengerjaan rangkuman tentang materi yang ditinggalkan, maka peserta dianggap tidak mengikuti sesi materi dan wajib membuat surat pernyataan secara tertulis.

 

Tim Humas

Bagikan Yuk :
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
Skip to content