SURAT EDARAN PEMUTAKHIRAN DATA KONTAK MAHASISWA PADA PDDIKTI

by | Oct 14, 2020 | Berita-ITK

SURAT EDARAN

Nomor:           /IT10.C.1/AK.08/2020

 

TENTANG

PEMUTAKHIRAN DATA KONTAK MAHASISWA PADA PDDIKTI

 

Yth. Mahasiswa

 

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, No. 813/E.E1/T1/2020 tanggal 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Pemuktahiran data kontak mahasiswa yang dimaksud menggunakan daftar kontak yang telah digunakan sebagai data pemberiaan kuota internet dari ITK
  2. Data tersebut akan digunakan sebagai berikut :
    1. Pemutakhiran data pada PDDikti
    2. Bantuan kuota internet
    3. Aplikasi Kampus Merdeka Belajar
  3. Program Bantuan Kuota PDDikti dilaksanakan mulai dari bulan September-Desember 2020.
  4. Hp yang diinput merupakan nomor yang aktif dan tidak dalam masa tenggang serta dapat dihubungi.
  5. Bagi Mahasiswa dapat melakukan verifikasi no Hp yang telah didaftarkan melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id dalam menu verifikasi hp, silahkan login dengan menginputkan Nama Perguruan Tinggi, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Nama Program Studi dan Tanggal Lahir.
  6. Bagi Mahasiswa yang ingin melakukan perubahan nomor Hp yang telah terdaftar dikarenakan sesuatu hal, harap untuk mengisikan data kembali melalui link http://bit.ly/PemutakhiranDataKontak pada tanggal :
  • 11-15 Oktober 2020 : untuk bantuan kuota bulan Oktober
  • 715 November 2020 : untuk bantuan kuota bulan November dan Desember
  1. Adapun update nomor Tidak Valid hasil verifikasi dari PDdikti Kemendikbud akan kami sampaikan melalui email pddikti@itk.ac.id
  2. Ketentuan dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi email pddikti@itk.ac.id

 

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan

 

   Balikpapan, 8 Oktober 2020

   Rektor,

 

 

 

Prof. Ir. Budi Santosa, M.S., Ph.D.

NIP 196905121994021001

 

DOWNLOAD SURAT EDARAN DI SINI

Bagikan Yuk :
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
Skip to content