SURAT EDARAN
TIM PELAKSANA LTMPT
Nomor: 06/SE.LTMPT/2019
TENTANG
PROSEDUR PENERBITAN NILAI YANG TERTUNDA
BAGI PESERTA UTBK 2019
Yth: 1. Ketua Pusat UTBK PTN;
2. Koordinator Pelaksana Pusat UTBK PTN;
3. Koordinator TIK Pusat UTBK PTN;
4. Pengawas UTBK;
5. Peserta UTBK
di Seluruh Indonesia
Berdasarkan rapat pimpinan LTMPT pada Kamis, 18 April 2019, pukul 20.30 WIB, diketahui bahwa banyak ditemukan pelanggaran Tata Tertib Peserta pada saat pelaksanaan UTBK. Mengingat pelanggaran Tata Tertib Peserta berakibat pada TERTUNDANYA NILAI UTBK HINGGA PEMBATALAN HASIL UTBK bagi Peserta yang melanggar, maka disampaikan dengan hormat hal-hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh Peserta UTBK, sebagai berikut.
-
Daftar peserta yang nilai UTBK belum dapat diberikan/tertunda akan
disampaikan ke peserta yang bersangkutan pada saat akses nilai di
laman pengumuman LTMPT. -
Peserta telepon ke Sekretariat LTMPT No telp. (021) 310-4041 atau
email: sekretariat@ltmpt.ac.id. -
Sekretariat LTMPT akan memberitahukan kepada peserta dokumen
apa yang belum memenuhi persyaratan. - Peserta mengunggah dokumen yang diminta oleh sekretariat LTMPT.
-
Sekretariat LTMPT melakukan verifikasi terhadap dokumen dan
kebenarannya. - Jika hasil verifikasi sekretariat LTMPT menunjukkan tidak ada
pelanggaran, maka nilai peserta akan diterbitkan. - Siswa mendapatkan nilai melalui laman https://pengumumanutbk.ltmpt.ac.id menggunakan username dan password yang dipakai saat pendaftaran UTBK.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan, harap diperhatikan dan terima
kasih atas kerjasamanya yang baik.
Jakarta, 23 April 2019
KETUA,
RAVIK KARSIDI
NIP 195707071981031006