PELAKU USAHA BIDANG PANGAN OLAHAN MENGIKUTI WORKSHOP YANG DISELENGGARAKAN OLEH IBT-ITK

by | Nov 22, 2020 | Berita-ITK, IBT-INKUBATOR BISNIS TEKNOLOGI ITK, SMART

Minggu (22/11) sekitar 50 peserta dari pelaku usaha bidang pangan olahan mengikuti Workshop Izin Edar Produk Pangan Olahan yang diselenggarakan oleh Inkubator Bisnis Teknologi Institut Teknologi Kalimantan (IBT-ITK) bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makananan (BPOM) dan Lembaga fasilitator Big Indonesia. Workshop diselenggarakan dengan mengundang beberapa narasumber terkait dengan izin edar produk pangan olahan yaitu BPOM RI, Loka POM Balikpapan dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan. Peserta yang mengikuti workshop diberikan materi berupa proses dan tata cara registrasi produk pangan olahan di BPOM, teknis mendadapatkan sertifikat ijin edar (SPP-IRT) dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Pelatihan tata Kelola industri rumah tangga baik dari segi lingkungan dan proses produksi oleh Loka POM Balikpapan dan pelatihan membuat label dan kemasan yang baik oleh IBT-ITK. 

Pemateri dari BPOM RI diwakili oleh Direkektur Registrasi Pangan Olahan Deputi bidang Pengawasan Pangan Olahan Dra. Anisyah, Apt, MP. Dalam materinya Bu Aan sapaan akrab beliau menuturkan bahwa proses pendaftaran produk dilakukan secara online melalaui OSS BPOM yang sebelumnya pelaku usaha harus sudah mendapatkan sertifikat IRTP dari Dinas Kesehatan melalui DPMPT. Produk pangan olahan yang beredar tidak cukup jika hanya memiliki ijin IRTP. Produk pangan olahan harus mengikuti standar yang sudah ditentukan oleh Badan POM agar peredaran di pasar dapat dikontrol dan dijaga kualitas produknya. Sementara itu Dinas Kesehatan Kota Balikpapan yang diwakili oleh Dra. P. Triwulaningsih, Apt, M.Kes. Kepala Bidang SDK memberika paparan bagaimana pelaku usaha dapat memperoleh SPP-IRT. Pelaku usaha harus sudah mengikuti penyuluhan pangan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. DInas Kesehatan Kota Balikpapan sendiri aktif memprogramkan penyuluhan pangan 5 kali dalam satu tahun. Namun masih banyak kendala seperti kurang terpenuhinya kuota pelaku usaha dsb. 

Untuk mendapatkan izin edar tersebut, pelaku usaha tidak boleh lupa akan aspek penting lainnya seperti proses produksi dan lingkungan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Loka POM Kota Balikpapan Dra. Sumiaty Haslinda, Apt. Bu Linda memaparkan standar produksi serta lingkungan yang baik agar produk pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat izin edar dari BPOM RI. Selain itu salah satu aspek yang harus didaftarkan pada saat mendaftarkan produk ke izin edar BPOM, pelaku usaha harus mempunyai label dan kemasan yang baik. Terkadang ini banyak diabaikan oleh pelaku usaha yang baru bahkan yang sudah lama berkecimpung. Label dan Kemasan memiliki standar yang sudah ditentukan oleh BPOM. Winarni, S.Si, M.Si. menuturkan bahwa label harus mengkuti standar tanpa mencantumkan klaim apapun dari produk tersebut. Label juga harus memberikan informasi yang jelas dan lugas. Sementara untuk kemasan pangan harus sesuai dengan standar kemasan untuk pangan.

Workshop dilakukan secara daring dengan tetap memberikan efek semangat dan antusias yang begitu besar pada pelaku usaha. Harapan dengan mengikuti workshop tersebut peserta dapat mulai menyiapkan diri untuk mendaftarakan produknya untuk menda[atkan sertifikat izin edar. Selanjutnya kolaborasi seperti ini akan terus dikembangakn oleh IBT-ITK dengan pihak-pihak terkait demi memajukan pelaku usaha di Indonesia. (IBT-ITK,2020)

Bagikan Yuk :
Skip to content