Pendaftaran Permohonan Hak Cipta dan Paten ITK

by | Feb 8, 2022 | Pengumuman

Balikpapan – Institut Teknologi Kalimantan dalam hal ini terus bersinergi dan menjaga berbagai macam penelitian ataupun karya seluruh civitas akademik yang ada didalamnya maka oleh sebab itu ikut berperan aktif dalam menyampaikan informasi mengenai KI dan HKI. Secara sederhana kekayaan intelektual (KI) merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya. Hal tersebut yang membedakan kekayaan intelektual dengan jenis kekayaan lain yang juga dapat dimiliki oleh manusia tetapi tidak dihasilkan oleh intelektualitas manusia. Sebagai contoh, kekayaan alam berupa tanah dan atau tumbuhan yang ada di alam merupakan ciptaan dari sang Pencipta. Meskipun tanah dan atau tumbuhan dapat dimiliki oleh manusia tetapi tanah dan tumbuhan bukanlah hasil karya intelektual manusia.

HKI merupakan hak privat (private rights) bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual. Di sinilah ciri khas HKI, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Pusat HKI ITK dalam hal ini menerima seluruh permohonan HKI
Adapun beberapa ketentuan dalam permohonan HKI:

  1. Pemohon membaca panduan HKI ITK untuk memahami jenis HKI yang akan didaftarkan. Panduan dapat diunduh melalui tautan berikut https://s.itk.ac.id/panduanhkiitk.
  2. Masing-masing jenis HKI memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda, yaitu Paten (https://s.itk.ac.id/formulirpaten) ; Hak Cipta (https://s.itk.ac.id/formulirhakcipta)
  3. Permohonan tanda tangan Ketua LPPM dapat menghubungi Hotline LPPM (WhatsApp 081255444730)

Humas Institut Teknologi Kalimantan

Bagikan Yuk :
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
Skip to content