Menindaklanjuti program Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Lama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Gratispol) Tahun 2025 yang diperuntukan bagi mahasiswa lama program pendidikan jenjang Sarjana (S1) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 dan berasal dari Kalimantan Timur dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mahasiswa yang dapat diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) adalah mahasiswa yang berasal dari Kalimantan Timur, belum menerima beasiswa lain, memenuhi syarat penerima Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan bersedia diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) oleh ITK;
2. Mahasiswa yang bersedia diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) wajib mengisi formulir kesediaan melalui laman s.itk.ac.id/bersediagratispol paling lambat pada tanggal 19 Desember 2025 kemudian wajib melakukan pendaftaran secara mandiri melalui website https://gratispol.kaltimprov.go.id ;
3. Mahasiswa yang berasal dari Kalimantan Timur, belum menerima beasiswa lain dan memenuhi syarat penerima Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) tetapi tidak mengisi formulir kesediaan dianggap tidak bersedia diusulkan sebagai penerima Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) oleh ITK;
4. Mahasiswa yang diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) akan diseleksi oleh Tim Gratispol Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan;
5. Mahasiswa yang bersedia diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) dibebaskan membayar UKT pada semester genap 2025/2026 sesuai batas maksimal Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
Contoh: Muhammad mahasiswa Prodi Fisika dengan batas maksimal bantuan UKT dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 5.000.000 dan besaran UKT di ITK sebesar Rp 2.000.000, maka Muhammad dibebasakan membayar UKT pada semester genap 2025/2026
6. Mahasiswa dengan besaran UKT melebihi batas maksimal Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) wajib membayar selisih UKT sesuai jadwal pembayaran UKT pada tanggal 2-13 Februari 2026;
Contoh: Muhammad mahasiswa Prodi Fisika dengan batas maksimal bantuan UKT dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 5.000.000 dan besaran UKT di ITK sebesar Rp 8.000.000, maka Muhammad membayar selisih UKT sebesar Rp 3.000.000 pada semester genap 2025/2026;
7. Mahasiswa yang diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) oleh ITK akan dilakukan verifikasi dan ditetapkan sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
8. Dalam hal adanya perubahan syarat atau ketentuan calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa (Gratispol) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, maka syarat atau ketentuan tersebut yang dinyatakan berlaku.
Link Detail Pengumuman Gratispol (PDF) : Pengumuman_gratispol
Penelitian dan Pengabdian
Penelitian dan Pengabdian
Informasi Bantuan Biaya Pendidikan Gratispol 2025 untuk Mahasiswa ITK
Informasi ini berisi ketentuan, persyaratan, dan prosedur bagi mahasiswa ITK yang ingin mengikuti Program Bantuan Biaya Pendidikan Gratispol Tahun 2025.
Juara 1 Kejuaraan Nasional BKC 2025 Piala Wakil Menteri Pertahanan RI
FSTI ITK Jadi Primadona PMB 2025/2026: Peminat Melonjak, Program Studi Sains Teknologi Kian Diminati
FSTI ITK Jadi Primadona PMB 2025/2026