Langsung Simak! Bagaimana Syarat Pengajuan KIP-Kuliah 2022

by | Feb 4, 2022 | Berita-ITK

Balikpapan – Institut Teknologi Kalimantan yang merupakan perguruan tinggi negeri di Kalimantan Timur dalam mendukung kegiatan perkuliahan bagi mahasiswa membuka peluang terkait beasiswa. Pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud terus berkomitmen untuk membuka akses pendidikan tinggi seluas-luasnya bagi seluruh siswa di Indonesia dengan adaqnya beasiswa KIP-Kuliah. Institut Teknologi Kalimantan sendiri membuka peluang beasiswa pada beberapa jurusan diantaranya ialah Teknik Elektro, Teknik Mesin, Teknik Sipil, Teknik Kimia, Teknik Industri, Teknik Material dan Metalurgi, Perencanaan Wilayah dan Kota, Teknik Lingkungan, Teknik Perkapalan, Teknik Kelautan, Matematika, Fisika, Informatika, dan Sistem Informasi.

Simak bagaimana syarat dan prosedurnya sebagai berikut:

1. Siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan (2022) atau lulus 2 tahun sebelumnya (2020 dan 2021)
2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi
3. Memiliki potensi akademik baik tapi punya keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. Keterbatasan ekonomi dibuktikan di antaranya dengan:
– Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
– Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
– Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
– Merupakan mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, atau
– Memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai ketentuan dengan dokumen yang valid
4. Penerima KIP Kuliah tidak boleh menerima bantuan biaya pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari APBN maupun swasta lain yang membiayai komponen yang sama.

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

* segera tersedia di Google Play Store
** NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

Sumber : https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

#KampusMerdeka

Humas Institut Teknologi Kalimantan

Bagikan Yuk :
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
Skip to content