Memperhatikan :
1. Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program jaminan Sosial Kesehatan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.
Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Mahasiswa diwajibkan mengisi pendataan keikutsertaan sebagai peserta BPJS melalui laman s.itk.ac.id/data_bpjsmahasiswa paling lambat tanggal 18 Oktober 2022;
2. Harap login dengan email ber domain @student.itk.ac.id;
3. Bagi mahasiswa yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS dihimbau untuk mendaftar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan;
4. Jika terdapat kendala dalam hal pengisian dapat menghubungi email akademik@itk.ac.id.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.