Penyambutan Mahasiswa Baru 2018 Penerima Bidikmisi ITK

by | Oct 2, 2018 | Berita-ITK

ITK News I Bidikmisi

Balikpapan – Kepala Bagian Akademik dan Perencanaan Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Imam Safii, menyambut 86 mahasiswa baru ITK angkatan 2018 penerima Bantuan Pendidikan Miskin Berprestasi (Bidikmisi), Kemenristekdikti. Berlangsung di Ruang A201, acara diisi dengan diseminasi aturan, dan informasi terkait bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini kepada mahasiswa penerima.

 

Tonton video diseminasinya di sini

 

“Mahasiswa Bidikmisi harus menjadi yang terbaik di ITK. Targetkan 3,5 tahun lulus, lalu menggapai impian kalian masing-masing. Janji?” kata Imam kepada mahasiswa yang hadir di Kampus ITK, Ahad, 16 September 2018.

 

86 mahasiswa penerima tersebut telah mengalami seleksi terlebih dulu. Mereka diterima di ITK melalui Jalur SNMPTN dan SBMPTN kemudian disaring  kembali sesuai kuota yang diberikan oleh Kemenristekdikti.

 

Mereka harus mendaftar terlebih dulu di website bidikmisi.ristekdikti.go.id. Syarat utamanya adalah calon mahasiswa dengan penghasilan orang tua di bawah 4.000.000 rupiah. Setiap semester akan dilakukan evaluasi studi terkait penerimaan Bidikmisi semester selanjutnya.

 

Komponen utama seleksi yang digunakan ITK sesuai peraturan pemerintah, yakni:

  1. Surat keterangan tidak mampu.
  2. Surat keterangan penghasilan orang tua.
  3. Mengisi kuesioner tambahan “ada atau tidak sumber pembiayaan tambahan”.

 

“Poin kejujuran menjadi sangat penting. Semakin rendah penghasilan orang tua, semakin besar kemungkinan dapat. Tentu ini kami telusuri dengan menanyakan calon penerima seperti: apakah rumah milik sendiri / menumpang, posisinya anak ke berapa, dan lainnya. Kasus lain seperti orang tua yang meninggal dunia ini kami prioritaskan,” kata staf Akademik ITK, Wayan Ike.

 

Setelah kami seleksi, lanjut Ike, kami mendapatkan 118 mahasiswa yang sebenarnya layak untuk mendapatkan Bidikmisi, namun karena kuota dari pemerintah sangat terbatas, sehingga ITK harus menyeleksi lagi.

 

Tahun2015201620172018
Penerima31906086

Tabel 1: Jumlah mahasiswa ITK penerima Bidikmisi dari tahun ke tahun.

 

Penerima Bidikmisi akan mendapatkan dua jenis bantuan pendidikan, yakni bantuan kebutuhan biaya hidup, dan uang kuliah. Masing-masing mahasiswa akan menerima bantuan biaya hidup sebesar 3.900.000 rupiah untuk satu semester/6 bulan atau 650.000 rupiah per bulan yang diberikan langsung ke rekening mahasiswa tersebut; dan uang kuliah 2.400.000 rupiah setiap semester yang dibayarkan ke rekening perguruan tinggi.

 

Penyaluran dana Bidikmisi di ITK diberikan setiap semester, pada September untuk semester ganjil dan pada bulan Maret untuk semester genap. Bidikmisi diberikan sampai dengan semester 8 (delapan) untuk S1/D4. Penerima Bidikmisi yang cuti diberhentikan bantuannya. Pengelola PT dapat merekomendasikan yang bersangkutan menerima Bidikmisi pada saat aktif kembali. Keputusan akhir pengaktifan diputuskan oleh Pengelola Pusat.

 

Selain bantuan dalam bentuk dana, seluruh mahasiswa penerima Bidikmisi ITK juga akan memperoleh pelatihan dasar Bahasa Inggris mulai bulan September-Nopember 2018.

 

KEBIJAKAN  BIDIKMISI TAHUN 2018

  1. Pembukaan rekening mahasiswa baru Bidikmisi   dilakukan   secara terpusat oleh Ristekdikti;
  2. Pencairan  dana Bidikmisi dilakukan per semester. Khusus untuk biaya hidup disalurkan  setiap bulan sesuai dengan hak mahasiswa yang akan diatur lebih lanjut oleh Bank Mitra.
  3. Bidikmisi diberikan kepada penerima selama 8 (delapan) semester untuk S1 / D4, 6 (enam) semester untuk D3, 4 (empat) semester untuk D2, dan 2 (dua) semester untuk D1.
  4. Besaran subsidi biaya hidup yang diberikan serendah-rendahnya Rp650.000,00 per bulan diberikan setiap 6 bulan

Sesuai kebijakan pemerintah, tujuan Bidikmisi adalah melahirkan lulusan yang mandiri, produktif, dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

-end-

Ridho Jun Prasetyo I Humas ITK

Bagikan Yuk :
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
Skip to content