Press Release : Verifikasi Dokumen Kelengkapan Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

by | Jul 14, 2022 | Berita-ITK, Informasi ITK, Kegiatan-ITK, Uncategorized

Balikpapan – Institut Teknologi Kalimantan pada (Kamis, 14/07/2022) melangsungkan verifikasi kelengkapan dokumen hibah dana dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah ITK dinyatakan akan menerima pendanaan hibah dari Pemprov Kaltim). Kegiatan yang berlangsung dilakukan di ruang rapat perpustakaan Gedung A Institut Teknologi Kalimantan. Kunjungan yang berlangsung merupakan kunjungan ke dua dimana sebelumnya di kunjungan pertama ialah penandatanganan perjanjian kerjasama dan berkas lainnya oleh Rektor Institut Teknologi Kalimantan Prof. Ir. Budi Santosa, M.S., Ph.D.

Gambar Verifikasi Dokumen Kelengkapan

Serah terima berkas berlangsung antara Pemerintah Provinsi Kalimantan dengan perwakilan dari Institut Teknologi Kalimantan yaitu pak Dr.Eng. Ardiansyah Fauzi, S.T., M.T., M.Eng. Pada kegiatan yang dilangsungkan hari ini diantaranya pengecekan proposal, bukti kelengkapan berkas dan perjanjian, Kelengkapan berkas verifikasi juga meliputi pengecekan NPWP, sertifikat tanah, serta bukti kelengkapan lainnya. Selain itu juga dilakukan survei langsung ke lokasi lahan yang akan dibangun di Institut Teknologi Kalimantan

Gambar Pengecekan Lahan Rencana Pembangunan

“Pada prinsipnya semoga berjalan lancar serta anggaran yang diberikan dapat bermanfaat bagi Institut Teknologi Kalimantan, serta akan adanya nanti diharapkan setiap perkembangan diikuti dengan catatan laporan progress untuk dapat saling mengetahui proses apa yang telah berlangsung. Untuk verifikasi dan evaluasi dari ITK telah memenuhi syarat” ujar perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Harapannya dari verifikasi ini kedepannya kegiatan dapat berjalan lancar dan baik dalam menjembatani serta progress dalam bidang pendidikan terlebih perguruan tinggi yang ada di Kalimantan Timur.

Humas Institut Teknologi Kalimantan

#KampusMerdeka

Bagikan Yuk :
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
Skip to content