Produktif Melalui Karya HAKI

by | Mar 18, 2022 | Berita-ITK, Informasi ITK, Kegiatan-ITK, Uncategorized

Balikpapan – Institut Teknologi Kalimantan pada (18/03/22) melangsungkan sharing session dengan tema “Menjadi Produktif Melalui Karya HAKI”. Kegiatan ini memiliki tujuan sebagai bentuk usaha dalam meningkatkan penelitian bagi civitas akademik ITK dalam karya HAKI. Pada kegiatan tersebut narasumber yang menyampaikan materi adalah Sena Sukmananda, S.T., M.T. dan Muhammad Gilvy, S.Kom., M.MT.

Adapun materi yang diberikan adalah mengenai inspirasi untuk bagaimana membuat konten HAKI Paten dan Hak Cipta. Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara untuk para penemu atas hasil temuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu menjalankan sendiri atau memberikan persetujuan pada pihak untuk untuk menjalankan penemuannya. Pada prinsipnya paten dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu paten (biasa) dan paten sederhana. Contoh hak Cipta adalah, Karya audio visual, misalnya acara TV, film, dan video online, Rekaman suara dan komposisi musik, Karya tulis, misalnya bahan kuliah, artikel, buku, dan komposisi musik, Karya visual, misalnya lukisan, poster, dan iklan, Video game dan software komputer, Karya drama, misalnya lakon dan musikal. Ide, fakta, dan proses tidak terikat pada hak cipta. Sesuai hukum hak cipta, agar memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, suatu karya harus kreatif dan ditetapkan dalam media yang jelas. Nama dan judul tidak terikat pada hak cipta.

Gambar Pemaparan Materi

Mater selanjutnya adalah langkah-langkah dalam pengajuan HAKI. Tahapannya adalah sebagai berikut :

  1. Registrasi Akun di alamat hakcipta.dgip.go.id.
  2. Memilih Pengajuan Pencatatan Digital.
  3. Mengisi formulir.
  4. Mengunggah data dukung yang diperlukan.
  5. Pencetakan sertifikat.
  6. Pencatatan ciptaan disetujui.
  7. Verifikasi.
  8. Pemeriksaan formalitas.

Kemudian selanjutnya dijelaskan terkait syarat dalam pengajuannya. Syarat mengajukan permohonan hak paten HaKI karya intelektual benar-benar terbarukan. Belum ada yang pernah mengajukan sebelumnya. Adapun cara pengecekan apakah karya kita terbarukan atau tidak. kita dapat melakukan pengecekan dokumen paten di database DJHKI dan kantor paten di luar negeri.

#KampusMerdeka

Humas Institut Teknologi Kalimantan

Bagikan Yuk :
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
Skip to content