Balikpapan - Institut Teknologi Kalimantan (ITK) menegaskan komitmennya terhadap terwujudnya lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan. Melalui proses yang terbuka dan akuntabel, ITK melaksanakan rangkaian tahapan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Langkah ini menjadi wujud nyata pelaksanaan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik di lingkungan kampus, sekaligus memperkuat budaya kampus yang berperspektif keadilan dan perlindungan bagi seluruh sivitas akademika.
Tahap Awal: Seleksi Terbuka Calon Anggota Satgas
Proses pembentukan Satgas PPKPT dimulai dengan dikeluarkannya Pengumuman Nomor: 22264/IT10/TU.02/2025 tentang Seleksi Calon Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Institut Teknologi Kalimantan. Pengumuman ini mengundang partisipasi dari tiga unsur utama, yakni dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk bergabung sebagai calon anggota Satgas. Pendaftaran dibuka sejak 21 hingga 25 Juli 2025 melalui laman resmi ITK https://s.itk.ac.id/daftarcalonsatgasppk
Seleksi administrasi dilaksanakan pada 28โ30 Juli 2025, dengan hasil diumumkan secara terbuka pada 31 Juli 2025. Setiap peserta wajib memenuhi persyaratan integritas dan hukum, di antaranya tidak pernah melakukan kekerasan, tidak sedang menjalani hukuman pidana atau disiplin, serta mendapatkan rekomendasi dari pihak yang berwenang di kampus.
Tahap Kedua: Uji Publik Calon Satgas
Sebagai bagian dari keterbukaan publik, ITK menyelenggarakan Uji Publik Calon Satgas PPKPT yang tertuang dalam Pengumuman Nomor: 642/IT10/TU.02/2025.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 5โ6 Agustus 2025 secara daring melalui Zoom Meeting di tautan https://s.itk.ac.id/ujipubliksatgas2025
Uji publik ini bertujuan memberikan ruang bagi sivitas akademika ITK dan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap calon anggota Satgas. Peserta uji publik berasal dari unsur tenaga kependidikan, mahasiswa, dan dosen. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh perwakilan rektorat, disertai dengan sesi tanya jawab dan penilaian terbuka.
Melalui pelaksanaan uji publik ini, ITK menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan, sekaligus memastikan bahwa calon anggota Satgas memiliki kapasitas, integritas, dan kepedulian terhadap pencegahan kekerasan di kampus.
Tahap Akhir: Penetapan Tim Satgas PPKPT ITK
Rangkaian proses pembentukan Satgas kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Rektor Institut Teknologi Kalimantan Nomor: 5697/IT10/AK.07/2025 tentang Penetapan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) ITK Tahun Akademik 2025/2027. Tim Satgas ini dibentuk untuk menjalankan mandat pencegahan, penanganan, serta pemulihan terhadap kasus kekerasan di lingkungan kampus. Susunan tim ditetapkan sebagai berikut:
Ketua Satgas:
Riyan Benny Sukmara, S.T., M.T.
Sekretaris Satgas:
Ramdan Indra Lesmana, S.IP.
Divisi Pencegahan Kekerasan:
Divisi Penanganan Kekerasan:
Penetapan ini menjadi langkah penting bagi ITK dalam memastikan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan. Satgas bertugas membantu pimpinan perguruan tinggi dalam menyusun pedoman pencegahan, melakukan sosialisasi, menerima dan menindaklanjuti laporan, serta berkoordinasi dengan unit layanan terkait.
Komitmen ITK: Membangun Kampus Aman dan Empatik
Melalui pembentukan Satgas PPKPT ini, ITK menegaskan jati dirinya sebagai kampus yang siap dan responsif terhadap isu kekerasan, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan belajar yang sehat, setara, dan inklusif.
Dengan selesainya seluruh tahapan secara terbuka, Institut Teknologi Kalimantan menegaskan posisi dirinya sebagai institusi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Melalui Satgas PPKPT, ITK bertekad menjadi teladan dalam penerapan kebijakan pencegahan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, sejalan dengan semangat Kampus Aman, Responsif, dan Empatik.
Untuk memastikan perlindungan yang berkelanjutan serta penanganan yang cepat dan responsif, Institut Teknologi Kalimantan (ITK) menyediakan Layanan Pelaporan Resmi untuk Tindak Kekerasan dan Percobaan Bunuh Diri di Lingkungan Kampus.
Apabila Anda mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan maupun percobaan bunuh diri, jangan ragu untuk melaporkannya secara rahasia melalui tautan berikut:
๐ s.itk.ac.id/pengaduanppkpt
๐ง Email: satgasppkks@itk.ac.id
๐ Website: www.itk.ac.id
๐ฑ Instagram: @satgasppkpt.itk
Identitas Anda akan dijaga dengan ketat dan dijamin kerahasiaannya.
Mari bersama-sama kita wujudkan Kampus ITK yang Aman, Peduli, dan Berdaya โ โGerak Bersama, Aman Bersama.โ
ITK Tegas dan Transparan: Satgas PPKPT Resmi Dibentuk
Melalui pembentukan Satgas PPKPT ini, ITK menegaskan jati dirinya sebagai kampus yang siap dan responsif terhadap isu kekerasan
Juara 2 Nasional dalam ajang Sharia Economic Competition 2025 yang diselenggarakan oleh Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ)
Bijak Membaca Label Pangan: Dosen ITK Ajak Masyarakat Tak Asal Percaya Klaim โBebasโโ
Tren konsumsi bebas gluten pada kemasan makanan